Senin, 08 Juni 2009

JIHAD MENURUT ISLAM


Jihad kembali menjadi kosa kata populer dalam kehidupan kita belakangan ini. Konotasinya tetap sama; sebuah kekerasan fisik, pembantaian, pembunuhan dan teror. Kasus Maluku, Poso dan Afghanistan adalah beberapa contoh paling riil dari pemaknaan jihad dengan konotasi seperti itu. Ketika ia disebut orang, maka yang segera muncul dalam kesadaran pikiran publik adalah bentuk-bentuk kekerasan fisikal, sweeping, perang. Meski telah masuk dalam kosa-kata Indonesia, tetapi ia masih memiliki makna dalam bahasa Arab dengan segala nuansa kebudayaannya. Maka, ketika ia disebut, yang muncul dalam bayangan mata publik adalah orang-orang yang berpakaian jubah putih, sorban berwarna putih atau hijau, pedang yang panjang dan berjenggot. Semuanya khas orang Arab Badawi. Personifikasinya yang paling menonjol dewasa ini ditampilkan oleh Osamah bin Laden. Lebih dari itu, karena kata jihad banyak dijumpai dalam al-Qur'an, maka ia juga memiliki seluruh makna sakralitas keagamaan.
Kebudayaan Arab itu lalu menjadi sakral, sesakral agama. Masyarakat kita terbius oleh pikiran-pikiran ini dan tidak mampu lagi membedakan mana wilayah kebudayaan yang profan dan mana wilayah agama yang sakral. Agama (Islam) telah ditafsirkan oleh kebudayaan Arab. Kata jihad kini telah memiliki makna yang khusus dan hampir tidak memiliki makna lain kecuali, perang suci, holy war. Ini, bagaimanapun, merupakan sebuah reduksi dari arti jihad tersebut, bahkan bisa menyesatkan. Jihad dalam al-Qur'an Al-Qur'an menyebut kata jihad dalam sejumlah ayat. Kurang lebih 41 ayat yang tersebar dalam Mushaf al-Qur'an. Secara bahasa (etimologi) ia berasal dari kata "juhd" atau "jahd". Arti leterernya adalah kesungguhan, kemampuan maksimal, kepayahan dan usaha yang sangat melelahkan. Dari kata ini juga terbentuk kosa-kata "ijtihad".
Tetapi yang terakhir ini lebih mengarah pada upaya dan aktifitas intelektual yang serius dan melelahkan. Dalam terminologi sufisme juga dikenal istilah "mujahadah", sebuah usaha spritual yang intens, bahkan mungkin sampai pada tingkat ekstase. Orang yang berjuang di jalan Allah dengan sungguh-sungguh disebut mujahid atau mujahidin untuk orang banyak. Dalam terminologi Islam, jihad diartikan sebagai perjuangan dengan mengerahkan seluruh potensi dan kemampuan manusia untuk sebuah tujuan. Pada umumnya tujuan jihad adalah kebenaran, kebaikan, kemuliaan dan kedamaian. Menurut Fakhr al-Din al-Razi, jihad diarahkan untuk menolong agama Allah, tetapi bisa juga diartikan sebagai perjuangan memerangi musuh (Tafsir al Kabir, V/39).
Pada sejumlah ayat yang lain, jihad mengandung makna yang sangat luas, meliputi perjuangan dalam seluruh aspek kehidupan. Jihad adalah pergulatan hidup itu sendiri dan tidak semata-mata perang dengan pedang atau mengangkat senjata terhadap orang-orang kafir atau musuh. Bahkan ada ayat jihad yang diarahkan terhadap orang-orang kafir, tetapi tidak bermakna memeranginya. Al-Qur'an mengatakan: "Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengannya (al-Qur'an) dengan jihad yang besar" (QS. Al-Furqan, 52). Ayat ini termasuk Makiyyah (diturunkan sebelum hijrah). Sepanjang sejarah kehidupan Nabi di Makkah, beliau tidak pernah melakukan perang terhadap orang-orang kafir dan kaum musyrik, meski ayat ini secara eksplisit menyebutkannya.Terhadap tekanan-tekanan mereka kepada Nabi saw dan kaum muslimin, beliau justru mengatakan: "Ishbiru fa inni lam u'mar bi al qital" (bersabarlah kalian, karena aku tidak diperintah untuk berperang). Kata ganti pada "bihi" dalam ayat tersebut
menurut Ibnu Abbas merujuk pada al-Qur-an. Ini berarti :"berjihadlah dengan al-Qur'an".
Dengan begitu perintah berjihad terhadap orang-orang kafir tidak dilakukan dengan menghunus pedang, melainkan mengajak mereka dengan sungguhsungguh agar memahami pesan-pesan yang ada di dalam al-Qur'an. Jamal al Qasimi, ketika menafsirkan ayat ini, mengatakan: "Hadapi mereka dengan argumen-argumen, bukti-bukti dan ajak mereka memikirkan tanda-tanda kebesaran Allah serta kepada kebenaran dengan sungguh-sungguh" (Mahasin al Ta'wil, XII/267). Dihubungkan dengan Q.S. al Nahl, 125, tentang dakwah (ajakan kepada Islam), maka, jihad diperintahkan dengan cara-cara "hikmah (ilmu pengetahuan), tutur kata/nasehat yang baik dan berdiskusi/debat. Pada surat Luqman, 15, terdapat kata jihad dengan arti bukan perang. "Dan jika keduanya ber-'jihad' terhadapmu agar mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentangnya, maka janganlah kamu mengikuti keduanya dan pergaulilah mereka di dunia dengan 'ma'ruf' (kebaikan sesuai tradisi)" (Q.S. Luqman, 15, baca juga Q.S. al 'Ankabut, 8). Jihad pada ayat ini tidaklah berarti perang. Ibnu Katsir menafsirkan kata jihad dalam ayat ini dengan ungkapan "Jika keduanya sangat berkeinginan..." (in harashaa 'alaika kulla al hirsh) (Tafsir Ibnu Katsir, III/445). Pada surat al 'Ankabut 'jaahadaaka' ditafsirkan oleh Ibnu Katsir dengan "haradhaa 'alaika" (keduanya mendesak kamu). Uraian di atas menunjukkan bahwa jihad dalam al-Qur'an mengandung makna perjuangan moral dan spiritual. Pada
masa klasik Islam, pemaknaan jihad seperti ini pernah populer. Para pemikir muslim post-tradisional juga memperkenalkan kembali makna jihad ini dalam tulisan-tulisan mereka.
Jihad-Perang
Meskipun demikian tidak dapat ditolak bahwa jihad dalam al-Qur'an juga bisa berarti perang atau perjuangan dengan cara-cara kekerasan dan bersenjata, utamanya terhadap orang-orang "kafir". Sebenarnya ada sejumlah kata dalam bahasa Arab yang paling spesifik untuk menunjuk arti perang, meski dengan nuansa yang berbeda. Antara lain qital, harb, siyar dan ghazwah. Ada sejumlah ayat al-Qur'an yang berbicara tentang perang terhadap orang-orang kafir, baik dengan kata jihad sendiri maupun dengan kata qital. Misalnya :"Berangkatlah kamu, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah.
Yang demikian itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui" (QS. Al Taubah, 41, atau surah al Tahrim, 9 dan lain-lain). Hampir seluruh ayat-ayat perang diturunkan sesudah Nabi saw hijrah ke Madinah atau yang dikenal dengan ayat-ayat Madaniyah. Melihat hal ini, pemaknaan jihad dengan perang tampaknya tidak lepas dari latarbelakang sejarah perkembangan Islam sendiri. Ia muncul ketika Islam bergerak ke arena pergulatan politik dalam komunitas muslim dan non-muslim. Akan tetapi jihad perang pada masa Nabi di Madinah lebih dilakukan dalam kerangka membela diri dari agresi dan kekerasan. Dalam banyak ayat, perang bukanlah inisiatif Islam. Al-Qur'an melarang kaum muslimin memerangi orang-orang yang tidak melakukan penyerangan atau pengusiran. "Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu orang lain mengusirmu".(QS. Al-Mumtahanah, 9). Sebaliknya terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu, al-Qur'an menganjurkan untuk berlaku baik dan adil. "Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil" (QS. Al Mumtahanah, 8).
Jihad-perang kemudian mengalami perkembangan yang semakin ekspansionis, ketika terjadi pembagian wilayah-wilayah kekuasan politik, yang dalam teori politik Islam dikenal dengan wilayah Dar al-Islam, yakni wilayah di mana kaum muslim berkuasa dan hukum Islam diterapkan, dan Dar al-Harb, yakni wilayah di mana orang "kafir" dan musuh-musuh kaum muslimin berada. Dalam teori politik Islam klasik, Dar al-Islam menunjuk pada kumpulan wilayah yang bersatu dalam suatu negara tunggal dan diperintah oleh satu kekuasaan dalam mana hukum-hukum syari'ah diberlakukan. Ini menunjukkan pula pada konsep "negara universal" yang tidak mengenal batas-batas teritorial. Kriteria kewarganegaraan ditentukan berdasarkan agama. Orang-orang kafir dalam wilayah kekuasaan politik Islam dipandang sebagai "orang-orang asing". Adalah menarik bahwa jihad dengan pemaknaan politik dan militeristik ini muncul dalam hampir di semua kitab-kitab hadis. Dominasi makna ini juga terdapat dalam buku-buku fiqh klasik. Kata jihad dengan pengertian ini seringkali juga disambung dengan 'fisabilillah' (di jalan Allah). Dan kata ini ('fi sabilillah') oleh para ahli fiqh juga telah diberi makna yang sama dengan jihad itu sendiri. Empat orang imam pendiri mazhab fiqh sepakat memberi makna "sabilillah" dalam ayat al-Qur'an yang menjelaskan tentang orang-orang yang berhak menerima zakat misalnya, dengan "al-ghuzzah", yakni para prajurit yang berperang melawan orang-orang kafir. Pemaknaan 'sabilillah' dengan 'sabil al-khair' (jalan kebaikan/aktivitas kemanusiaan) baru diterima akhir-akhir ini.
Begitulah, jihad dengan wacana politis dan militeristik telah mendominasi wacana-wacana keislaman. Bahkan sebagian ahli tafsir klasik tampaknya telah terpengaruh oleh perspektif ini. Al-Suyuti misalnya dalam Tafsir Jalalain, telah menjadikan ayat-ayat jihad yang juga populer dengan sebutan "ayaat saif" (ayat-ayat pedang) atau "ayaat al qital" (ayatayat perang) yang berisi perintah memerangi orang-orang kafir tanpa syarat sebagai ayat-ayat yang membatalkan/menghapus (nasikh) ayat-ayat damai. Gagasan ini tampaknya berhubungan erat dengan konsep kebudayaan Arab pra-Islam di mana perang antar suku diperkenankan. Perang antar-suku kini diganti dengan perang terhadap komunitas non-muslim. Dari sini agaknya benar jika ada orang yang berpendapat bahwa beberapa waktu sesudah Nabi saw wafat, paling jauh tiga abad sesudah itu, proses peradaban Islam mengalami degradasi, di luar sejumlah kemajuan-kemajuan yang cemerlang.
Kecenderungan terminologi jihad tersebut diikuti pula oleh para pemikir politik muslim kontemporer dengan cap aliran "fundamentalis" atau radikalis (sebagian orang menyebutnya Islam garis keras), seperti Hasan al-Banna, pendiri al-Ikhwan al-Muslimun di Mesir dan para muridnya antara lain Sayyed Quthb. Demikian pula Abu al 'Ala al Maududi, pendiri Jama'at Islamiyah, Pakistan. Al-Banna menulis buku Risalah al-Jihad. Isinya sarat dengan pandangan tentang keharusan bagi kaum muslimin memerangi orang-orang kafir. Sayyed Quthb dalam Ma'alim fi al-Thariq, lebih menekankan jihad dalam pengertian politis. Katanya : "Jihad adalah perjuangan politik revolusioner yang dirancang untuk mengalahkan musuh-musuh Islam, sehingga memungkinkan kaum muslimin menerapkan syari'ah yang selama ini diabaikan dan ditindas oleh Barat dan rezim-rezim opresif di dunia muslim sendiri". Quthb menambahkan bahwa jihad diarahkan untuk membebaskan individu-individu dari dominasi politik non-muslim. Dia menolak pembatasan pengertian jihad sebagai perang defensif, seperti pandangan muslim modernis. Pandangan yang sama juga dikemukakan oleh Al-Maududi. Ia menulis pandangan-pandangannya mengenai ini dalam dua bukunya Al-Jihad fi al-Islam dan Jihad fi Sabilillah.
Transformasi Jihad Berbeda dengan pandangan di atas, para reformis muslim berusaha mengembalikan jihad dalam pengertian moral dan spiritual. Paradigma universalisme Islam, menurut mereka lebih menekankan visi-visi moralitas dan spiritualitasnya. Transformasi makna jihad seperti ini juga dilatarbelakangi oleh sebuah kenyataan bahwa adalah kemustahilan bagi kaum muslimin dewasa ini untuk merealisasikan tujuan-tujuan ideal mereka; mendirikan negara Islam universal. Jihad dengan pengertian perang, meskipun masih tetap diakui, akan tetapi ia bersifat kondisional, dan dalam rangka mempertahankan diri serta bukan an sich dalam kerangka agama. Sayyed Ahmad Khan misalnya menawarkan penafsiran jihad jenis ini. Dalam pemahamannya terhadap ayat-ayat al-Qur'an, ia menyampaikan pandangannya bahwa jihad adalah wajib bagi kaum muslimin hanya dalam kasus penindasan dan penganiayaan yang nyata.
Pernyataan Ahmad Khan ini jelas memperlihatkan suatu pandangan baru di mana jihad ditafsirkan sebagai upaya-upaya serius untuk menegakkan keadilan dan kesalehan. Dan dengan mengingat bahwa prinsip dasar Islam adalah kesetaraan dan keadilan manusia, maka transformasi juga agaknya perlu dilakukan terhadap terma-terma "kafir" dan "musyrik", ketika ia menjadi terma-terma sosiologis-politis. Kafir atau musyrik dalam pengertian ini, bukan lagi berarti orang yang tidak beragama Islam dan penyembah berhala atau manusia, melainkan pelaku-pelaku penindasan, penganiayaan dan perusakan terhadap manusia, alam dan nilai-nilai kemanusiaan universal. Berangkat dari sini, maka jihad tidak lagi diarahkan terhadap penganut agama non Islam, tetapi terhadap para pelaku penindasan, kezaliman dan kekerasan. Prinsip kebebasan berkeyakinan yang dinyatakan secara tegas oleh al-Qur'an jelas menafikan penyerangan terhadap orang-orang beragama atau berkeyakinan siapapun dia, Yahudi, Nasrani atau lainnya. Sejarah Nabi saw di Madinah juga menjadi bukti paling nyata atas prinsip ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar